Salah Satu Tugas Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi adalah Menyediakan Barang dan Jasa Publik

Salah Satu Tugas Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi adalah Menyediakan Barang dan Jasa Publik

Posted on

Pemerintah merupakan salah satu pelaku ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Pelaku ekonomi adalah pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi dan harus ada dalam perekonomian suatu negara. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah meliputi produksi, konsumsi, distribusi, dan pengaturan.

Salah satu tugas pemerintah sebagai pelaku ekonomi adalah menyediakan barang dan jasa publik. Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pasar secara efisien dan adil, sehingga memerlukan campur tangan pemerintah. Contoh barang dan jasa publik adalah pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Menyediakan barang dan jasa publik merupakan tugas pemerintah yang didasarkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Pasal 33 Ayat 2 berbunyi, ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Dan Ayat 3 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Menyediakan barang dan jasa publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Dengan adanya barang dan jasa publik, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, air bersih, dan lain-lain. Selain itu, barang dan jasa publik juga dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam berkegiatan ekonomi.

Baca Juga:  Tips Menyikapi Perubahan Kurikulum Secara Positif dan Produktif

Untuk menyediakan barang dan jasa publik, pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu:

  • Melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung. BUMN bergerak di berbagai bidang usaha yang strategis dan vital bagi negara. Contoh BUMN yang menyediakan barang dan jasa publik adalah PT PLN (listrik), PT Pertamina (bahan bakar minyak), PT Perkebunan Nusantara (perkebunan), PT Pupuk Indonesia (pupuk), PT Semen Indonesia (semen), dan lain-lain.
  • Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR. APBN digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat. Contoh kegiatan pemerintah yang menggunakan APBN untuk menyediakan barang dan jasa publik adalah pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, bandara, pelabuhan), pendidikan (Bantuan Operasional Sekolah), kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional), bantuan sosial (Program Keluarga Harapan), dan lain-lain.

Dengan demikian, salah satu tugas pemerintah sebagai pelaku ekonomi adalah menyediakan barang dan jasa publik. Tugas ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *